top of page

SKK Konstruksi adalah singkatan dari Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi. SKK Konstruksi adalah sertifikat tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang diperoleh melalui proses sertifikasi dan uji kompetensi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.

SKK Konstruksi terdiri dari dua jenis, yaitu:

  • SKK Konstruksi Keahlian: dikeluarkan untuk tenaga kerja konstruksi yang memiliki kompetensi pada bidang keahlian, seperti arsitek, insinyur, dan ahli teknik.
  • SKK Konstruksi Keterampilan: dikeluarkan untuk tenaga kerja konstruksi yang memiliki kompetensi pada bidang keterampilan, seperti tukang batu, tukang kayu, dan tukang las.

Untuk mendapatkan SKK Konstruksi, tenaga kerja konstruksi harus mengikuti proses sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

SKK KONTRUKSI

Rp0.00Price
    bottom of page