Sertifikat Standar SBU adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menyatakan bahwa Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) telah memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha. Sertifikat Standar SBU merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh BUJK untuk dapat melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi.
Sertifikat Standar SBU terdiri dari dua jenis, yaitu:
- Sertifikat Standar SBU Konsultansi
- Sertifikat Standar SBU Konstruksi
Sertifikat Standar SBU Konsultansi dikeluarkan untuk BUJK yang bergerak di bidang konsultansi jasa konstruksi. Sertifikat Standar SBU Konstruksi dikeluarkan untuk BUJK yang bergerak di bidang pelaksanaan jasa konstruksi.
Untuk mendapatkan Sertifikat Standar SBU, BUJK harus mengajukan permohonan kepada Kementerian PUPR melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Dalam permohonan tersebut, BUJK harus melampirkan dokumen-dokumen persyaratan, antara lain:
- Akta Pendirian Perusahaan
- Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
- Sertifikat Badan Usaha (SBU)
- Dokumen pendukung lainnya
Setelah permohonan diterima oleh Kementerian PUPR, BUJK akan dilakukan verifikasi oleh tim teknis Kementerian PUPR. Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa BUJK telah memenuhi standar usaha, maka Kementerian PUPR akan menerbitkan Sertifikat Standar SBU.