Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk perusahaan yang telah memenuhi kualifikasi di bidang jasa konstruksi. SBUJK merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan jasa konstruksi untuk dapat mengikuti tender proyek konstruksi.
SBUJK terdiri dari dua jenis, yaitu:
- SBUJK Konsultansi: dikeluarkan untuk perusahaan jasa konstruksi yang bergerak di bidang konsultansi jasa konstruksi, seperti perencanaan, pengawasan, dan manajemen konstruksi.
- SBUJK Konstruksi: dikeluarkan untuk perusahaan jasa konstruksi yang bergerak di bidang pelaksanaan jasa konstruksi, seperti pekerjaan sipil, mekanikal, dan elektrikal.
SBU KONTRUKSI
Rp0.00Price